HARGA KAOS HARI INI RP.85.000 | XXL +5K | XXXL +15K
Pesan Produk Sekarang

KAOS GARUDA DI DADAKU


KODE ID-024

Deskripsi Kaos :
Warna Kaos : Putih
Bahan Kaos : Combed 30s
Warna Sablon : Merah
Ukuran Kaos : S M ML L XL XXL XXXL

<< Klik gambar untuk memperbesar tampilan kaos



SEKILAS INFO :
  • Silahkan buka pada tab menu informasi pada bagian atas untuk lebih jelasnya mengenai produk kami, dari tipe kaos, warna kaos, warna sablon dll.
  • Warna kaos dan warna sablon bisa diganti sesuai keinginan pelanggan.
  • Sablon juga bisa ditambah atau dirubah bentuk, silahkan kontak kami untuk lebih jelasnya.
  • Jika contoh sablon diatas sudah sesuai keinginan, bisa langsung klik tombol order dan ikuti petunjuk order, kami akan konfirmasikan stok dan pembayaran, Setelah pembayaran selesai kaos akan segera kami proses sampai pengiriman.
  • Gambar kaos hanya contoh insyaAllah yg aslinya lebih bagus.
  • Kaos bersablon tidak ready stok karena kaos bisa custom atau bisa dipesan sesuai keinginan pelanggan.
  • Pengerjaan cepat bisa satu atau dua hari selesai atau lebih tergantung beban pengerjaan dan banyaknya order.
  • Pesan kaos idamanmu sekarang..!!! Sebelum kehabisan, stok kaos bisa kehabisan lebih cepat tanpa diduga karena membludaknya pesanan pelanggan, jika stok habis pesanan akan memakan waktu lebih lama dari biasanya dalam menunggu pengadaan stok kaos kembali.
SELAMAT BELANJA



INFORMASI BERKAIATAN DENGAN TEMA KAOS

Garuda didadaku. Sejarah dari pembuatan lambang negara Indonesia
Pada tahun 1945 dibentuk Panitia Indonesia Raya yang diketuai Ki Hajar Dewantara untuk menyelidiki arti lambang-lambang dalam peradaban bangsa Indonesia untuk mempersiapkan bahan kajian tentang lambang negara Indonesia. Lambang yang diambil oleh Ki Hajar Dewantara adalah Garuda yang merupakan kendaraan Dewa Wishnu dalam agama Hindu dan muncul dalam candi-candi yang tersebar di Jawa, Saya menghindari kata 'makhluk mitos' karena ini masalah keyakinan. Namun karena suasana politik dalam negeri yang tidak kondusif, panitia tersebut tidak dapat merampungkan tugasnya. Hingga kemudian pada tahun 1950 Presiden Soekarno mengangkat Sultan Hamid II sebagai Menteri Negara dengan tugas utama merancang lambang negara.

Sultan Hamid II membentuk Panitia Lambang Negara yang diketuai M. Yamin dan beranggotakan Ki Hajar Dewantara, M.A. Pellaupessy, Moh. Natsir, dan R.M Ng. Poerbatjaraka. Hasilnya terdapat dua rancangan gambar yang diajukan untuk dibahas oleh Pemerintah dan Parlemen. Yakni karya M. Yamin yang diberi nama Aditya – Chandra dan karya Sultan Hamid II yang diberi nama Garuda. Karya M. Yamin ditolak karena dianggap terdapat unsur Jepang didalamnya (sinar matahari terbit), sehingga karya Sultan Hamid II dengan figur utama Garuda (masukan dari Ki Hajar Dewantara) dan perisai yang melambangkan Pancasila (terinspirasi oleh Soekarno) diterima. Namun begitu karya Sultan Hamid II dikritisi oleh Moh. Natsir karena menggunakan figur Garuda yang baginya merupakan makhluk mitologi.

Rancangan baru dengan figur burung elang rajawali kemudian diajukan pada tanggal 10 Februari 1950 dan diresmikan keesokan harinya oleh Soekarno dalam Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat (RIS). Lambang tersebut kembali mendapat masukan dari Soekarno untuk di perbaiki; diantaranya kepalanya yang bondol karena mirip dengan lambang negara Amerika Serikat, bentuk cakar, dll. Sultan Hamid II kembali melakukan perbaikan, yang dominan adalah perbaikan di bagian kepala yang menimbulkan beberapa teori terkait inspirasi yang digunakan Sultan Hamid II dalam merubahnya. Teori pertama; inspirasinya berasal figur Garuda yang diambil kembali setelah sebelumnya ditinggalkan, teori kedua; inspirasinya berasal dari burung Elang Jawa yang memiliki jambul, teori ketiga; bagian kepala diambil dari burung lambang kerajaan Sintang, Kalimantan Barat (Sultan Hamid II berasal dari Kalimantan Barat).

Akhirnya pada tanggal 17 Oktober 1951 diresmikanlah bentuk lambang negara Republik Indonesia seperti yang kita kenal saat ini dengan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara. Dalam peraturan tersebut dikatakan lambang negara Republik Indonesia terdiri atas, Burung Garuda yang menoleh ke kanan, Perisai (berisi lambang Pancasila) di dadanya, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang tertulis pada pita yang dicengkeram Burung Garuda.

Kalau Anda katakan bahwa menyebut lambang negara Republik Indonesia sebagai elang adalah hal yang aneh, tidak paham lambang negara, bahkan sebagai tindakan yang memalukan, coba simak petikan pidato berikut ini:

“..Lihatlah Lambang Negara kita di belakang ini. Alangkah megahnya. Alangkah hebatnya dan cantiknya. Burung Elang Rajawali, Garuda yang sayap kanan dan sayap kirinya berelar 17 buah, dengan ekor yang berelar 8 buah, tanggal 17 bulan 8, dan yang berkalungkan perisai yang di atas perisai itu tergambar Pancasila..”

Itu adalah pidato Presiden Soekarno pada 22 Juli 1958 di Istana Negara. Jadi tolong Anda bedakan antara ‘nama’ dan ‘figur’. Figur lambang negara adalah burung elang, sedangkan namanya Burung Garuda. Sebutan untuk figur tentunya bisa berubah sesuai bahasa yang digunakan, tapi nama tak akan pernah berubah dimanapun digunakan. Nama ini tetap bertahan selama 49 tahun, hingga pada 18 Agustus 2000 disahkan Amandemen Pertama UUD 1945 yang mengganti nama lambang negara melalui Pasal 36 A, “Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika”. sumber

Koleksi Produk Lainnya :

 
Copyright © 2015. BA DISTRO Template - Design: birayang.com